8 Kelompok Penerima Zakat
Pembahasan
tentang zakat sering kita temui. Tapi pembahasan tentang mustahik atau penerima
zakat tidak sebanyak itu. Padahal mereka adalah target ke mana zakat harus
disalurkan, dan penyaluran zakat tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Definisi tentang mustahik harus dilakukan dengan tepat, karena tujuan
penyaluran zakat adalah pada pemberdayaan duafa, fakir dan miskin. Indikator
keberhasilan zakat dilihat dari sejauh mana zakat bisa memberi manfaat, dan
kelompok yang menerimanya bisa dibebaskan dari masalah-masalah mereka dan
meningkat kualitas kehidupannya. Ini adalah orientasi zakat.
Banyak orang
merasa sudah membayar zakat, dan disalurkan kepada orang yang menurut mereka
berhak menerima zakat. Penilaian tentang mustahik harus merujuk pada Al-Quran
(terutama Surat Attaubah ayat 60) dan Hadits.
Dalam hal ini ada 8 kelompok musthaik, yaitu:
1.Fakir
2.Miskin
3.Amil
4.Mualaf
5.Hamba sahaya
6.Ghorimin (orang yang berutang)
7.Fisabilillah
8.Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Penyaluran zakat tidak boleh keluar dari 8 kelompok ini. Hal ini berbeda
dengan infak dan sodaqoh.
Keterangan:
-Antara fakir dan miskin sering digabung karena punya karakteristik yang
sama. Namun ulama ada 2 pandangan. Pandangan Syafiii, fakir
diartikan sebagai orang yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan. Sedangkan
miskin adalah orang yang sudah bekerja, tapi hasilnya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya (dengan definisi kebutuhan hidup yang standart). Adapun
pandangan Hanafi kebalikannya. Kalau ditelaah, walau sama-sama tidak cukup,
tapi penyebabnya berbeda. Miskin sudah berusaha tapi tidak cukup. Sedangkan
fakir ada ketidakmampuan karena ada sebab yang menghalangi dia untuk
mencukupi kebutuhan hdupnya. Misalnya sebab dari ujian (contoh: orang kaya yang
tiba-tiba kena bencana), atau orang yang terhalang karena kebaikan
(contoh: orang yang berdakwan di pedalaman sehingga tidak bisa bekerja).
-Peneirma zakat tidak boleh orang yang menjadi tanggungjawab kita.
Misalnya: suami berzakat kepada istri, majikan berzakat kepada asisten rumah
tangga.
-Mualaf masuk kategori mustahik karena ada beberapa argumen. Salah satunya
adalah untuk menguatkan kepada mereka tentang kepedulian sesama muslim, dan
meningkatkan persaudaraan.Mualaf yang mampu secara ekonomi juga masuk kategori
mustahik, tapi hanya di masa awal saja.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar