Kamis, 29 Mei 2014

Tausiyah Islam Bicara Syariah Pintar Karya Dr Irfan Syauqi Beik (Edisi 29 Mei 2014)


8 Kelompok Penerima Zakat
Pembahasan tentang zakat sering kita temui. Tapi pembahasan tentang mustahik atau penerima zakat tidak sebanyak itu. Padahal mereka adalah target ke mana zakat harus disalurkan, dan penyaluran zakat tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Definisi tentang mustahik harus dilakukan dengan tepat, karena tujuan penyaluran zakat adalah pada pemberdayaan duafa, fakir dan miskin. Indikator keberhasilan zakat dilihat dari sejauh mana zakat bisa memberi manfaat, dan kelompok yang menerimanya bisa dibebaskan dari masalah-masalah mereka  dan meningkat kualitas kehidupannya. Ini adalah orientasi zakat.

Banyak orang merasa sudah membayar zakat, dan disalurkan kepada orang yang menurut mereka berhak menerima zakat. Penilaian tentang mustahik harus merujuk pada Al-Quran (terutama Surat Attaubah ayat 60) dan Hadits.

Dalam hal ini ada 8 kelompok musthaik, yaitu:

1.Fakir
2.Miskin
3.Amil
4.Mualaf
5.Hamba sahaya
6.Ghorimin (orang yang berutang)
7.Fisabilillah
8.Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Penyaluran zakat tidak boleh keluar dari 8 kelompok ini. Hal ini berbeda dengan infak dan sodaqoh.
Keterangan:

-Antara fakir dan miskin sering digabung karena punya karakteristik yang sama. Namun   ulama ada 2 pandangan. Pandangan  Syafiii, fakir diartikan sebagai orang yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan. Sedangkan miskin adalah orang yang sudah bekerja, tapi hasilnya  tidak mencukupi kebutuhan hidupnya (dengan definisi kebutuhan hidup yang standart). Adapun pandangan Hanafi kebalikannya. Kalau ditelaah, walau sama-sama tidak cukup, tapi penyebabnya berbeda. Miskin sudah berusaha tapi tidak cukup. Sedangkan fakir ada ketidakmampuan karena ada sebab  yang menghalangi dia untuk mencukupi kebutuhan hdupnya. Misalnya sebab dari ujian (contoh: orang kaya yang tiba-tiba kena bencana), atau orang yang  terhalang karena kebaikan (contoh: orang yang berdakwan di pedalaman sehingga tidak bisa bekerja).

-Peneirma zakat tidak boleh orang yang menjadi tanggungjawab kita. Misalnya: suami berzakat kepada istri, majikan berzakat kepada asisten rumah tangga.

-Mualaf masuk kategori mustahik karena ada beberapa argumen. Salah satunya adalah untuk menguatkan kepada mereka tentang kepedulian sesama muslim, dan meningkatkan persaudaraan.Mualaf yang mampu secara ekonomi juga masuk kategori mustahik,  tapi hanya di masa awal saja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar