Mengenal Waliyyul Amr
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Tidak ada kehidupan tanpa ada
kebersamaan. Urusan agama dan dunia juga tidak akan berjalan dengan baik tanpa
ada kebersamaan. Karena itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang
berpecah belah dan berselisih, serta memerintahkan bersatu dan bersepakat di
atas ketaatan kepada-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan berpegangteguhlah kamu
semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah
nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah
mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara,
sedangkan ketika itu kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali Imran: 103)
“Dan janganlah kamu menjadi
seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada
mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang
berat.” (Ali Imran: 105)
Kesatuan dan kebersamaan haruslah
di bawah kepemimpinan. Sebab, dengan adanya pemimpin akan tercapailah
kemaslahatan bersama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah
mengatakan, “Wajib diketahui bahwa adanya pemimpin yang mengatur urusan manusia
merupakan kewajiban agama yang agung. Sebab, urusan agama dan dunia tidak akan
berjalan lancar kecuali dengan keberadaannya. Kemaslahatan bani Adam pun tidak
akan sempurna kecuali dengan kebersamaan. Sebab, pada prinsipnya satu sama lain
saling membutuhkan. Karena itu, kebersamaan haruslah di bawah seorang
pemimpin.” (Majmu’ al-Fatawa)
Di dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu
wata’ala secara khusus menyinggung dan memerintahkan ketaatan kepada waliyyul
amri sebagai wujud dari pemimpin, setelah taat kepada-Nya, dan kepada
Rasul-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah, taatilah rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan)
di antara kalian.” (an-Nisa’: 59)
Siapakah Waliyyul Amri?
Waliyyul amri adalah pemilik
suatu hukum yang mempunyai kewenangan di dalamnya, seperti yang biasa
disebutkan bahwa para ulama adalah yang mempunyai wewenang dalam hal agama,
sedangkan penegak hukum mempunyai kewenangan dalam urusan dunia. Artinya,
yang berkecimpung mengurusi urusan agama yang menyangkut tentang hukum halal
dan haram, menjelaskan hukum yang datang dari Allah Rabbul ‘alamin adalah
para ulama. Maka dari itu, ulama dari sisi ini disebut waliyyul amri.
Begitu pun para penegak hukum yang
mengurusi urusan dunia, yang kata-katanya didengar di hadapan rakyat, yang
dapat memutuskan ini dipenjara dan itu dibebaskan, yang dapat menentukan
bepergian dengan itu dan kembali dengan ini, yang memiliki kekuasaan dan
berkuasa, maka itulah waliyyul amri.
Berikut ini beberapa perkataan
ulama tentang siapakah waliyyul amri.
• Al-Imam Ibnu Jarir
ath-Thabari rahimahumallah “Pendapat yang paling benar tentang
(siapakah waliyyul amri), mereka adalah para umara dan pemimpin, karena
sahihnya berita dari Rasulullah n agar taat kepada para imam dan pemimpin dalam
urusan yang dituntut ketaatan di dalamnya dan bermaslahat bagi kaum muslimin.”
(Tafsir ath-Thabari)
• Al-Imam an-Nawawi rahimahumallah
“Para ulama mengatakan bahwa yangdimaksud waliyyul amri ialah yang
Allah Subhanahu wata’ala wajibkan untuk diberikan ketaatan
kepadanya, yaitu para pemimpin dan umara/pemerintah. Inilah pernyataan jumhur
salaf dan khalaf (ulama masa belakangan) dari kalangan ahli tafsir, fuqaha, dan
selainnya. Ada yang mengatakan waliyyul amri adalah ulama, ada juga yang
menyebutkan ulama dan umara. Adapun yang mengatakan waliyyul amri adalah
para sahabat secara khusus, dia telah salah.” (Syarah Shahih Muslim)
• Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah
“Ulil amri ialah para imam, para penguasa, para hakim, dan setiap yang
mempunyai wilayah/kewenangan yang syar’i.” (Fathul Qadir)
Dengan demikian, banyaknya jumlah waliyyul
amri adalah hal yang dimaklumi, yang tiap-tiap waliyyul amri itu
mempunyai wilayah dan kekuasaan masing-masing.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah
mengemukakan, “Yang sesuai dengan sunnah, hendaknya seluruh kaum muslimin
memiliki satu imam/pemimpin, sedangkan yang lain menjadi perwakilannya. Jika
keadaan umat menyelisihi hal ini
karena sebab kemaksiatan, ketidakmampuan, atau sebab yang lain sehingga muncul
sejumlah pemimpin negara, dalam kondisi seperti ini setiap pemimpin wajib
menegakkan hudud dan menunaikan hak-hak.” (Majmu’ Fatawa)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahumallah
berkata, “Sesudah menyebarnya Islam, meluasnya wilayah dan berjauhan
batas-batasnya, merupakan hal yang dimaklumi bahwa setiap wilayah memiliki
seorang imam atau penguasa yang kekuasaannya tidak berlaku di wilayah yang
lain. Maka dari itu, tidak mengapa ada beberapa imam dan penguasa negeri.
Penduduk setiap negeri wajib menaati penguasa masing-masing sesudah melakukan
bai’at atasnya, dan berlakulah perintah dan larangannya.” (as-Sailul Jarrar)
Pemimpin Jamaah/Organisasi Bukan Waliyyul
Amri Waliyyul amri adalah yang memimpin urusan manusia, mempunyai wilayah
dan kekuasaan yang jelas, sebagaimana telah dijelaskan. Adapun pemimpin sebuah
jamaah atau organisasi, tidaklah disebut sebagai waliyyul amri secara
istilah. Apalagi tidak sedikit pengikut sebuah jamaah yang hingga bertahuntahun
hidup dalam ikatan jamaahnya tanpa mengetahui siapa pemimpinnya.
Bagaimana bisa pemimpin itu akan
diketahui oleh orang-orang yang di luar jamaahnya jika seperti itu?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah
menegaskan, “Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk menaati para imam (penguasa) yang ada, diketahui (siapa
dia), dan memiliki kekuasaan yang menjadikannya mampu mengatur urusan manusia;
tidak menaati imam yang tidak ada, tidak dikenal, tidak memiliki kekuasaan, dan
tidak memiliki kekuatan sama sekali.” (Minhajus Sunnah)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar