Hikmah Indah di Balik Syariat Menikah
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Luqman Salma
Sesungguhnya,
Allah Yang Maha Pencipta dan Mahabijaksana meletakkan kebahagiaan dan
keselamatan di atas fitrah-Nya yang berlaku hingga akhir zaman. Nafsu seksual
adalah salah satu fitrah yang ditetapkan oleh Allah l pada diri manusia. Secara
alami, wanita menjadi mitra pria dalam memenuhi hasrat biologisnya. Namun,
harus diketahui bahwa Allah l memberikan aturan khusus dalam hidup berpasangan.
Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana menjadikan pernikahan sebagai
sarana yang mulia untuk kelurusan hidup manusia. Islam tidak membiarkan
hubungan antara pria dan wanita berlangsung kacau tanpa tatanan.Allah l
berfirman,
“Nikahkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian, baik yang laki-laki maupun yang
perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka
dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur:
32)
Asy-Syaikh
as-Sa’di t mengatakan dalam tafsir ayat ini, “Allah memerintah para wali dan
tuan (pemilik budak) agar menikahkan orang-orang sendirian yang berada di bawah
perwalian mereka, yaitu orang-orang yang belum memiliki pasangan, baik
laki-laki maupun perempuan—janda ataupun gadis. Maka dari itu, kerabat dan wali
anak yatim wajib menikahkan orang yang wajib dinafkahinya apabila mereka butuh
menikah. Mereka diperintah untuk menikahkan orang yang berada di bawah
tanggungannya, maka perintah menikah untuk diri mereka sendiri adalah lebih
utama.”
Ayat ini
menunjukkan bahwa pernikahan adalah perintah Allah. Adapun hadits yang
memerintahkan pernikahan adalah sabda Nabi kita, Muhammad n,
“Wahai para
pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, hendaknya dia menikah.
Sebab, menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi pengekang
nafsu syahwatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pernikahan
adalah karunia besar dari Allah l kepada manusia. Allah menjadikan wanita
sebagai pasangan pria agar terwujud ketenteraman jiwa mereka. Dari para istri
akan terlahir anak-anak sebagai penyejuk pandangan, yang akan melayani dan
memenuhi kebutuhan mereka, serta berbagai manfaat yang lain.
Amat
disayangkan, budaya seks bebas yang berasal dari orang-orang kafir telah ditiru
oleh sebagian kaum muslimin, bahkan kian hari kian merebak. Pemuda-pemudi
enggan menikah karena takut akan tanggung jawab yang harus mereka pikul dalam
rumah tangga. Akibatnya, mereka mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan
biologis mereka. Tanpa bisa dihindari, desakralisasi seks pun terjadi. Bisnis
seks dengan segala modelnya muncul tanpa basa-basi. Propaganda untuk menentang
Rabb semesta alam telah terjadi, sehingga turunlah sebagian azab Allah l di
tengah-tengah umat manusia ini. Wallahul musta’an (hanya Allah-lah yang
dimintai pertolongan). Tiada jalan keselamatan di dunia dan di akhirat selain
tunduk pada aturan Allah yang menghendaki kebaikan untuk para hamba-Nya yang
beriman.
Pernikahan
adalah sarana penyaluran yang aman bagi nafsu syahwat manusia. Sebaliknya, seks
bebas akan menjatuhkan kehormatan dan menebarkan beragam penyakit menakutkan.
Pernikahan menjaga keturunan manusia agar tidak tersia-siakan, sedangkan seks
bebas merusak nasab dan menyebabkan lahirnya anak yang tidak jelas bapaknya.
Pada umumnya, anak-anak hasil hubungan seks bebas tumbuh dalam lingkungan yang
tidak kondusif dan kurang kasih sayang. Akhirnya, mereka pun menjadi
manusia-manusia frustrasi yang siap melakukan berbagai penyimpangan, kecuali
orang yang dirahmati Rabb-nya.
Selain itu,
pernikahan menjaga wanita agar tidak dihinakan, sedangkan seks bebas menjadikan
wanita bagai rumput liar yang siap dilahap oleh binatang mana pun yang datang.
Sungguh,
pernikahan amat besar faedahnya. Tidak ada sedemikian banyak manfaat dalam
hubungan antara dua insan sebagaimana halnya yang ada pada hubungan suami
istri.
Di sisi lain,
sebagian kaum muslimin berpendapat, lebih baik hidup membujang agar bisa lebih
konsentrasi dalam ibadah. Padahal, hidup membujang ala pendeta bukanlah ajaran
agama Islam sama sekali. Orang yang tidak mau menikah, padahal mampu
melakukannya dan tidak ada uzur baginya, telah menyerupai orang-orang Nasrani
yang tidak menikah karena mengikuti pendeta-pendeta mereka. Adapun tindakan
menyerupai umat selain muslimin dilarang oleh Islam.
Sahabat Nabi n
yang bernama ‘Utsman bin Mazh’un a meminta izin kepada beliau untuk hidup
membujang, maka beliau n melarangnya. Demikianlah Islam, agama yang bersifat
pertengahan, memotivasi umatnya untuk menikah. Islam tidak menghalalkan seks
bebas yang akan mengakibatkan berbagai kerusakan, tidak pula mengajarkan hidup
membujang yang akan memusnahkan umat manusia. Andai hidup membujang tanpa uzur
diperbolehkan, bisa jadi banyak umat Islam yang melakukannya sehingga populasi
mereka menyusut. Tidak tersisa pilihan bagi kita selain tunduk pada aturan
Allah l dan Rasul-Nya n yang demikian sempurna ini.
Hikmah
Pernikahan
Pernikahan
memiliki banyak hikmah dan faedah, baik dalam hal keagamaan, keduniaan,
kemasyarakatan, maupun kesehatan. Faedah tersebut antara lain:
1. Menikah
berarti menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebagai hamba yang bertakwa,
tentu kita akan berbahagia jika bisa menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menikah
berarti mengikuti Sunnah Rasulullah n. Allah l menjadikan beliau sebagai
teladan bagi manusia. Orang-orang yang menyelisihi beliau n akan mendapatkan
kerendahan dan kehinaan.
3. Pernikahan
adalah sarana yang halal dan mulia untuk menyalurkan syahwat agar jiwa menjadi
tenang dan hati bahagia. Orang yang menahan gejolak syahwat biasanya akan resah
dan gelisah.
4. Akan
diperoleh banyak keturunan sehingga umat Islam menjadi kuat menghadapi
musuh-musuh mereka. Akan terwujud pula kebanggaan Nabi n dengan banyaknya umat
beliau di hadapan seluruh nabi dan umat pada hari kiamat.
5. Pernikahan
menjaga seseorang agar tidak terjatuh dalam perbuatan mesum. Dengan demikian,
dia akan selamat dari berbagai penyakit yang timbul akibat seks bebas. Lebih
dari itu, ia akan selamat pula dari adzab di dunia maupun di akhirat kelak.
6. Terdapat
pahala dalam memenuhi hak pasangan, misalnya dalam memberi makan istri,
mendidik anak, menaati suami, dan lain-lain.
7. Pernikahan
mewujudkan keteraturan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
8. Pernikahan
adalah sarana mendapatkan kecukupan dan keluar dari kemiskinan. Hal ini
sebagaimana termaktub dalam firman Allah l,
“Jika mereka
miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.” (an-Nur:
32)
Wallahu a’lam
bish-shawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar